Ikonkata-Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik reklame di seluruh wilayah kota. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga estetika dan ketertiban ruang publik.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan penataan reklame perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pelaku usaha reklame.
Hal itu disampaikan Munafri saat memimpin rapat koordinasi bersama Bapenda Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” kata Munafri.
Menurutnya, keberadaan reklame harus memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha. Karena itu, Pemkot Makassar akan menyusun pola penataan yang lebih terukur, termasuk menentukan lokasi dan nilai komersial setiap titik reklame.
“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” ujarnya.
Munafri menilai kondisi reklame saat ini masih belum tertata. Perbedaan ukuran dan ketinggian reklame di sejumlah lokasi dinilai dapat mengganggu estetika kota.
“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” katanya.
Pemkot Siapkan Grand Design Reklame
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Makassar berencana menyusun grand design penempatan reklame. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan kawasan dan titik yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
Munafri juga mengingatkan pengusaha agar tidak memasang reklame sebelum seluruh proses perizinan diselesaikan.
“Tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.
Ia juga meminta pelaku usaha memperhatikan kewenangan jalan sebelum mengajukan pemasangan reklame. Sebab, tidak seluruh ruas jalan di Makassar berada dalam kewenangan pemerintah kota.
“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota,” jelasnya.
Selain penataan titik, Pemkot Makassar mendorong penggunaan reklame digital seperti videotron atau LED di sejumlah lokasi strategis.
Munafri menilai media digital dapat menjadi sarana promosi sekaligus media komunikasi publik. Ketika tidak digunakan untuk kepentingan komersial, ruang tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi pemerintah.
“Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” katanya.
Pemkot juga meminta agar materi reklame segera diganti setelah masa tayang berakhir. Menurut Munafri, masih ditemukan baliho yang menampilkan materi kegiatan lama meski masa tayangnya telah berakhir.
Ia meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap reklame insidentil agar tidak menjadi persoalan baru bagi pemerintah.
“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” ujarnya.
Reklame Rokok di Dekat Sekolah Jadi Sorotan
Penataan juga menyasar materi iklan rokok yang ditampilkan secara langsung di ruang publik.
Munafri mengatakan Pemkot Makassar akan memperketat keberadaan reklame rokok, terutama di kawasan perkotaan yang berdekatan dengan sekolah dan taman.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak.
Pemkot Makassar juga mempertimbangkan pembatasan reklame di sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, agar fungsi ruang tersebut tetap terjaga.
Di sisi pendapatan, Munafri meminta Bapenda tidak hanya menunggu kewajiban pajak reklame dibayarkan oleh pengusaha.
Pengawasan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan seluruh reklame yang terpasang memenuhi ketentuan dan kewajiban perpajakannya.
Ia menegaskan, penataan reklame bukan hanya tanggung jawab pengusaha. Pemerintah juga harus membenahi sistem perizinan, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi.
“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah. Kota harus mampu berkoordinasi,” katanya.
Munafri berharap kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha dapat membuat sektor reklame tetap memberikan kontribusi terhadap PAD tanpa mengorbankan wajah Kota Makassar.
“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.










