Kapolri Luncurkan Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital

Layanan baru di Digital Korlantas memungkinkan pembayaran titipan denda secara digital dan akses dokumen kendaraan melalui ponsel.

Ikonkata-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dua layanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan digital Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan lalu lintas sekaligus mempercepat proses administrasi.

Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan ini, pelanggar dapat mengecek dan mengonfirmasi data pelanggaran hingga melakukan pembayaran titipan denda secara digital.

Mekanisme pembayaran dimulai dari pelanggaran yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah data diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pengecekan serta konfirmasi melalui aplikasi Digital Korlantas.

Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal tersebut diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara diperbarui melalui aplikasi.

Apabila nilai denda yang diputuskan pengadilan lebih rendah dibandingkan dana titipan, selisihnya dikembalikan ke saldo pengguna. Pelanggar juga menerima pemberitahuan mengenai hasil putusan dan proses pengembalian dana tersebut.

STNK Digital Bisa Diakses Lewat Ponsel

Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas Polri meluncurkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.

STNK Digital dapat diakses pemilik kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas. Data dokumen tersebut terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri dan telah melalui proses validasi.

Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

Sistem tersebut dirancang untuk mempercepat proses pemeriksaan sekaligus memastikan kesesuaian data kendaraan dengan basis data Korlantas Polri.

STNK Digital juga dilengkapi fitur perlindungan yang mencegah halaman dokumen direkam maupun diambil tangkapan layar (screenshot).

Kehadiran fitur tersebut ditujukan untuk membantu menjaga keamanan dokumen digital dan mengurangi risiko pemalsuan.

Peluncuran Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri berbasis teknologi.

Pengembangan layanan tersebut dilakukan dalam rangka menghadirkan pelayanan lalu lintas yang lebih mudah diakses, sekaligus mendukung kepastian dan efisiensi proses administrasi bagi masyarakat.

Peluncuran kedua layanan tersebut juga menjadi bagian dari peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 dengan tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri.”

banner 336x280