DPR Soroti Naturalisasi: Jangan Sampai Status WNI Jadi Jalan Kuasai Aset

Komisi XIII DPR RI mendukung pengetatan naturalisasi WNA. Pemerintah diminta memastikan kewarganegaraan bukan sekadar alat untuk kepentingan atlet, investasi, perkawinan, atau kepemilikan aset.

Ikonkata-Komisi XIII DPR RI mendukung langkah pemerintah memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pengetatan dinilai penting untuk memastikan kewarganegaraan tidak disalahgunakan demi kepentingan bisnis maupun penguasaan aset strategis di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, menjadi WNI bukan sekadar perubahan status hukum. Menurutnya, pemohon naturalisasi harus memiliki kesiapan untuk berintegrasi dengan kehidupan sosial, budaya, nilai-nilai kebangsaan, hingga falsafah Pancasila.

“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset,” ujar Willy dalam rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Willy menilai pemerintah perlu memiliki regulasi naturalisasi yang lebih jelas dan komprehensif. Proses pewarganegaraan, kata dia, harus memastikan adanya komitmen dan integrasi yang kuat dari calon WNI.

Belajar dari Negara Lain

Willy membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara yang menerapkan persyaratan lebih ketat bagi warga asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan.

Australia, misalnya, menerapkan persyaratan berupa masa tinggal, kontribusi pajak, hingga ujian integrasi budaya. Sementara Swiss memiliki masa tinggal yang panjang serta evaluasi dari komunitas lokal terkait tingkat asimilasi pemohon.

Menurut Willy, pendekatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia untuk memperkuat sistem naturalisasi.

Jangan Jadi Celah Kuasai Aset

Sorotan DPR juga menyentuh potensi penyalahgunaan kewarganegaraan untuk menguasai sumber daya strategis.

Willy meminta pemerintah memastikan proses naturalisasi tidak menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menguasai aset dan kawasan yang menyangkut kepentingan nasional.

Ia secara khusus menyoroti potensi penguasaan wilayah pesisir oleh WNI hasil naturalisasi yang tidak memperhatikan kepentingan nasional.

Dukungan Komisi XIII tersebut sejalan dengan rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memperketat aturan naturalisasi biasa.

Sebelumnya, Supratman mengungkapkan pemerintah menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia, namun tidak menyertakan anggota keluarga inti.

Pemerintah pun ingin memastikan permohonan kewarganegaraan tidak semata-mata digunakan untuk mengamankan aset bisnis atau memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia.

banner 336x280