Ikonkata-Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapak di atas fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga saluran drainase, Senin (18/5/2026).
Penertiban menyasar delapan lapak di wilayah Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga. Lapak tersebut sebelumnya telah ditertibkan sekitar satu bulan lalu, namun para pedagang kembali beraktivitas di lokasi yang sama.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung Camat Tallo, Andi Husni, didampingi Sekretaris Kecamatan, Plt Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), personel Satpol PP Kota Makassar, pihak kelurahan, serta unsur terkait lainnya.
Andi Husni menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berulang yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan fungsi ruang publik.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar aturan, apalagi yang berdampak pada ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta fungsi fasilitas publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di Kelurahan Kalukuang penertiban difokuskan pada lapak di Jalan Datuk Patimang yang diketahui telah beroperasi sekitar 15 tahun.
Sementara di Kelurahan Suangga, sejumlah lapak usaha termasuk pedagang gorengan disebut telah berjualan hingga 20 tahun di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Andi Husni, keberadaan lapak di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir, sekaligus mengganggu akses masyarakat.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif sebagian pedagang yang secara mandiri membongkar lapak mereka sebelum proses penertiban dilakukan,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Tallo, lanjutnya, juga tengah menyiapkan langkah penataan dan relokasi bagi para PKL terdampak sebagai solusi jangka panjang.
Salah satu opsi yang disiapkan yakni penyediaan lokasi usaha terpusat berbasis kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sunu.
“Kami rencanakan kawasan Jalan Sunu menjadi salah satu lokasi alternatif untuk menampung para PKL semua berjualan,” katanya.
“Konsepnya akan kami tata, dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan,” sambung Andi Husni.
Skema penataan di Jalan Sunu dirancang dengan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, termasuk pengaturan keamanan dan tata kelola kawasan. Lokasi tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 500 pelaku usaha secara bertahap.
Selain itu, kawasan sekitar Monumen Korban 40.000 Jiwa sebelumnya juga telah dimanfaatkan sebagai lokasi sementara yang dapat menampung sekitar 200 pelaku usaha.
Pemerintah Kecamatan Tallo berharap langkah penertiban dan penataan ini dapat menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dengan ketertiban serta fungsi ruang publik di wilayah tersebut.









