Ikonkata-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan meningkatnya penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) di Indonesia yang dinilai mulai memasuki fase darurat, terutama di wilayah Bogor dan Depok.
Peringatan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT bertema “Lawan Penyalahgunaan OOT, Selamatkan Generasi Bangsa” yang digelar di Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Senin (18/5/2026).
Menurut Taruna, tren penyalahgunaan OOT menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan mulai bergeser menggantikan penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika karena dinilai lebih mudah diakses dan lebih murah.
“Penyalahgunaan OOT, khususnya di wilayah Bogor dan Depok, sudah menjadi kondisi darurat karena trennya terus meningkat,” kata Taruna.
BPOM sebelumnya mengungkap penindakan terhadap pabrik ilegal di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang memproduksi obat-obatan tertentu secara ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lebih dari satu miliar tablet OOT dan bahan baku dengan nilai ekonomi mencapai Rp398 miliar.
Jenis obat yang paling banyak disalahgunakan meliputi tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, ketamin, hingga amitriptilin. Berdasarkan regulasi terbaru BPOM, obat-obatan tersebut masuk kategori OOT karena sering digunakan di luar pengawasan medis.
Taruna menjelaskan dampak penyalahgunaan OOT tidak hanya memicu halusinasi dan gangguan perilaku, tetapi juga berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, overdosis, hingga kematian.
“Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak kualitas generasi muda dan meningkatkan kriminalitas serta beban ekonomi nasional,” ujarnya.
BPOM mencatat daerah rawan kejahatan OOT meningkat hingga 19 kali lipat dalam tujuh tahun terakhir. Distribusi obat ilegal tersebut kini didominasi jalur jasa logistik dan penjualan daring yang terus berkembang.
Sementara itu, Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia Letjen TNI (Purn.) Anton Nugroho menyebut penyalahgunaan OOT sebagai ancaman tersembunyi bagi generasi muda karena dianggap aman dan mudah diperoleh.
“Ini bisa menjadi pintu awal menuju penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” kata Anton.
Di wilayah Bogor dan Depok, BPOM mencatat telah melakukan 46 operasi penindakan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Selain itu, sebanyak 449 sarana pelayanan kefarmasian telah diawasi sejak 2023 hingga triwulan pertama 2026.
BPOM juga memperluas program edukasi melalui Training of Trainer Cegah Penyalahgunaan Obat dan Makanan Terlarang (CEPOT) yang menyasar pelajar SD hingga SMA. Program tersebut ditargetkan menjangkau lebih dari 1.700 sekolah di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor dalam lima tahun ke depan.
Aksi nasional tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama lintas lembaga serta peluncuran Sentra Informasi Gerakan Antisipasi Penyalahgunaan OOT sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan edukasi publik.









