Ikonkata-Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota negara bukan berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.
Menurut Romy, proyek pembangunan IKN tetap dapat berjalan, namun perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur dan disesuaikan dengan kemampuan negara serta prioritas nasional.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai putusan MK justru memberikan ruang yang lebih sehat bagi pemerintah dalam menyiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal hingga kesiapan sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, konsep pembangunan IKN ke depan sebaiknya difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan.
Romy menilai IKN memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional hingga penguatan ketahanan pangan dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Untuk sementara waktu, ia berpandangan IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum benar-benar menjadi pusat pemerintahan nasional sepenuhnya.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujarnya.
Romy juga mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang negara, bukan sekadar proyek politik atau pembangunan jangka pendek.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menegaskan status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan konstitusional mengenai tahapan perpindahan ibu kota negara yang masih berlangsung secara bertahap.

















