Ikonkata-Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan DPR akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelayanan jemaah haji Indonesia di Madinah dan Makkah selama pelaksanaan ibadah haji 2026.
Pengawasan tersebut difokuskan pada sejumlah aspek penting mulai dari layanan kesehatan, katering, hingga kelayakan hotel yang ditempati jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Pernyataan itu disampaikan Selly jelang keberangkatan kloter pertama Timwas Haji DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Sabtu (16/5/2026).
“Kami akan memerhatikan beberapa titik krusial seperti rumah sakit yang berkaitan dengan layanan kesehatan jemaah, termasuk pelaksanaan asuransi kesehatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Saudi,” ujar Selly.
Selain layanan kesehatan, DPR juga menyoroti kualitas konsumsi jemaah. Menurut Selly, menu katering yang kurang sesuai dengan selera masyarakat Indonesia mulai dikeluhkan dan dikhawatirkan membuat jemaah mengalami kejenuhan selama menjalankan ibadah.
Tak hanya itu, Timwas Haji DPR juga menerima laporan mengenai hotel yang dinilai tidak layak digunakan kembali pada musim haji mendatang.
Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat bersama Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selly turut menyoroti dugaan overkapasitas hotel di wilayah Makkah, khususnya di sektor 4 dan sektor 9. Berdasarkan laporan yang diterima DPR, terdapat kamar hotel yang seharusnya berkapasitas empat orang namun diisi hingga enam tempat tidur.
“Ini menjadi evaluasi kami, apakah karena kamar tidak cukup atau memang dipaksakan oleh pihak terkait,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, dengan jumlah sekitar 203 ribu jemaah haji reguler Indonesia, kapasitas hotel yang telah disiapkan seharusnya mampu menampung seluruh jemaah tanpa harus memaksakan kapasitas kamar.
Di sisi lain, DPR mengapresiasi langkah pemerintah dalam menekan praktik keberangkatan haji ilegal menggunakan visa nonhaji.
Selly menilai koordinasi lintas kementerian, imigrasi dan aparat bandara berjalan cukup efektif dalam mencegah keberangkatan jemaah ilegal ke Arab Saudi.
Meski demikian, ia menilai sosialisasi aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi masih perlu diperkuat, terutama terkait larangan mendokumentasikan area privat milik warga Saudi yang dapat berujung sanksi hukum.
“Informasi seperti ini harus disampaikan jauh-jauh hari agar tidak terlambat diterima jemaah,” ujarnya.
Selain itu, DPR juga menerima laporan adanya jemaah yang terpisah dari rombongannya di hotel sehingga mengganggu distribusi konsumsi.
Menurut Selly, pemisahan jemaah dalam satu kloter seharusnya tidak terjadi karena berpotensi menyulitkan proses pelayanan katering di lapangan.
“Tidak boleh ada katering yang terpisah-pisah dari satu kloter karena itu akan menyulitkan distribusi makanan,” tegasnya.
Pengawasan langsung Timwas Haji DPR RI ini diharapkan dapat memastikan seluruh pelayanan bagi jemaah Indonesia berjalan optimal sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.

















