Ikonkata-Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Maros yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Maros memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Maros tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Maros Tahun 2026.
Perpanjangan berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2026. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi pokok PBB-P2 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros M Ferdiansyah mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Jadi, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda,” kata Ferdiansyah, Kamis (3/9/2026).
Tak Perlu Ajukan Permohonan
Ferdiansyah menjelaskan, penghapusan denda tersebut diberikan tanpa harus mengajukan permohonan kepada Bapenda.
Wajib pajak cukup melakukan pembayaran terhadap pokok PBB-P2 yang masih terutang sesuai ketetapan.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menghapus kewajiban membayar pajak.
“Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” jelasnya.
Bapenda Maros berharap perpanjangan kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Bapenda pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
“Jangan menunggu sampai akhir Desember. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2,” ujar Ferdiansyah.
Realisasi Sudah 87 Persen
Di tengah kebijakan penghapusan denda, penerimaan PBB-P2 Kabupaten Maros menunjukkan capaian positif.
Hingga 1 September 2026, realisasi PBB-P2 telah mencapai 87,02 persen, atau sebesar Rp36,1 miliar dari target Rp41,5 miliar.
Untuk mengejar target sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat, Bapenda Maros terus melakukan berbagai upaya, termasuk sistem jemput bola ke sejumlah kecamatan.
Perpanjangan penghapusan sanksi administratif hingga akhir tahun diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan sekaligus membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan PBB-P2.










