Ikonkata-Pemerintah Kota Makassar memperluas program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Setelah sebelumnya berlaku bagi rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA, kebijakan tersebut kini diperluas hingga pelanggan 1.300 VA.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengatakan perluasan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah meringankan beban masyarakat sekaligus mengubah pola pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.
Menurut Appi, kebijakan tersebut sebelumnya telah berjalan sekitar satu tahun dengan sasaran pelanggan listrik 450 hingga 900 VA.
“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing. Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” katanya.
Namun, pembebasan iuran tersebut tidak diberikan tanpa syarat.
Rumah tangga yang mendapatkan fasilitas gratis iuran sampah diwajibkan memilah sampahnya terlebih dahulu sebelum diangkut petugas.
“Nah, tetapi syaratnya sampah dipilah. Kalau tidak dipilah, Pak Camat akan tetap menagih pembayarannya,” tegas Appi.
Gratis, Tapi Wajib Pilah
Appi menegaskan kebijakan tersebut bukan semata-mata program keringanan pembayaran bagi masyarakat. Pemerintah juga menjadikannya sebagai instrumen untuk mendorong perubahan perilaku warga dalam mengelola sampah dari sumbernya.
Ia meminta masyarakat tidak lagi menyerahkan seluruh sampah rumah tangga untuk dibuang ke TPA Tamangapa.
“Ini untuk memastikan bahwa kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” katanya.
Menurut Appi, pemilahan sampah dari rumah akan membuka peluang agar sampah organik dan anorganik dikelola sesuai karakteristiknya.
Sampah organik dapat diolah, sementara sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.
“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” tuturnya.
Penerima Dipasangi Stiker
Untuk memastikan program tepat sasaran sekaligus mudah diawasi, Appi meminta pemerintah kecamatan memberikan penanda khusus kepada rumah tangga penerima pembebasan iuran.
Penanda tersebut berupa stiker yang ditempel di rumah penerima program.
“Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” ujarnya.
Dengan penanda tersebut, pemerintah kecamatan diharapkan dapat mengetahui rumah tangga yang memperoleh pembebasan iuran sekaligus memastikan kewajiban memilah sampah benar-benar dijalankan.
Perluasan program ini sekaligus mempertegas arah kebijakan Pemkot Makassar dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.
Bagi Pemkot Makassar, keringanan iuran dan kewajiban memilah sampah merupakan dua bagian dari kebijakan yang sama: membantu masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan sampah dimulai dari rumah.










