Komdigi Bantah Minta Takedown Video Pejompongan, Konten Masih Bisa Diakses

Pemerintah memastikan informasi mengenai peristiwa tersebut masih dapat ditemukan dan diakses masyarakat di sejumlah platform.

Ikonkata-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak pernah meminta platform digital menghapus atau melakukan takedown terhadap video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital.

Pemerintah memastikan informasi mengenai peristiwa tersebut masih dapat ditemukan dan diakses masyarakat di sejumlah platform.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan keberadaan video-video tersebut di ruang digital menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa Pejompongan.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Fifi menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti ataupun mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut.

Menurutnya, penanganan konten digital tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.

Takedown Kewenangan Platform

Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Rosadi menjelaskan, secara teknis kewenangan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline masing-masing yang menjadi dasar dalam menentukan konten yang dapat ditayangkan maupun yang harus ditangani.

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Safri.

Ia menjelaskan, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas, termasuk materi yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis.

Namun, untuk kasus Pejompongan, Safri menegaskan Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan penghapusan terhadap konten yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.

Jika terdapat video atau konten yang hilang dari suatu platform, menurut Safri, keputusan tersebut merupakan kewenangan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka terapkan.

“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegasnya.

Masyarakat Bisa Melaporkan Konten

Di tengah masih beredarnya berbagai konten di media sosial, Komdigi juga terus mendorong masyarakat agar lebih kritis dalam memilah dan menilai informasi yang ditemukan di ruang digital.

Safri mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report yang tersedia di masing-masing platform.

“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” katanya.

Komdigi mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat maupun menyebarkan konten, terutama materi yang mengandung kekerasan.

Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia apabila menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform.

banner 336x280