Ikonkata-Pemerintah Kabupaten Maros mulai menyatukan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah tersebut menjadi bagian dari kerja sama Pemkab Maros dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk memperkuat pelayanan pertanahan sekaligus memperbaiki basis data pajak daerah.
Kerja sama itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan yang ditandatangani Bupati Maros Chaidir Syam bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Syamsuddin K, Selasa (1/9/2026).
Kesepakatan tersebut berlaku selama empat tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan integrasi NIB dan NOP menjadi salah satu langkah penting dalam memperbaiki kualitas pendataan objek pajak.
“Dengan integrasi data NIB dan NOP, kita berharap pendataan objek pajak dapat semakin baik. Ini akan membantu Bapenda dalam melakukan pemutakhiran data sekaligus meningkatkan akurasi basis data pajak daerah,” katanya.
Menurutnya, keterhubungan data antarinstansi akan memudahkan proses pemutakhiran sekaligus memberikan basis data yang lebih akurat bagi pengelolaan pajak daerah.
Tak Hanya Integrasi Data
Kesepakatan Pemkab Maros dan Kantor Pertanahan tidak hanya menyasar integrasi data NIB dan NOP.
Kerja sama tersebut juga mencakup percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah daerah serta pengintegrasian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, kedua pihak akan mendorong sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang.
Kerja sama juga mencakup pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Bupati Maros Chaidir Syam berharap keterhubungan data dan kerja sama lintas instansi tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, integrasi tersebut diharapkan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, sekaligus memperkuat pengelolaan aset dan pendapatan daerah.
Dengan kesepakatan yang berlaku hingga empat tahun ke depan, Pemkab Maros dan Kantor Pertanahan menempatkan integrasi data sebagai salah satu fondasi untuk membangun tata kelola pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib dan akurat.










