Ikonkata-Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) sebagai sistem pengawasan digital untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Program yang mulai diimplementasikan pada 2026 itu diawali dengan pemetaan kawasan pesisir Makassar. Hingga pertengahan pelaksanaan, proses identifikasi disebut telah mencapai sekitar 75 persen.
Kepala Distaru Makassar Muh Fuad Azis mengatakan tahap awal difokuskan pada pendataan seluruh bentang pesisir sebagai dasar pengawasan. Setelah itu, cakupan sistem akan diperluas hingga seluruh wilayah Kota Makassar.
“Target awal kami menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir. Selanjutnya sistem akan dikembangkan untuk mengawasi pemanfaatan ruang di seluruh kota,” kata Fuad, Rabu (22/7/2026).
Railing Besi dirancang sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, dan memverifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Kawasan pesisir menjadi prioritas karena dinilai menghadapi tekanan pembangunan yang cukup tinggi.
Sebagai pendukung, Distaru mengembangkan platform WebGIS yang menyajikan data spasial tata ruang secara daring. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau pemanfaatan lahan, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta menyediakan informasi tata ruang secara lebih cepat dan terbuka.
Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan diintegrasikan ke dalam WebGIS sehingga proses perizinan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Selain teknologi digital, pengawasan di kawasan kepulauan akan memanfaatkan drone dan pemetaan udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR). Data tersebut akan diperbarui secara berkala untuk memantau perubahan penggunaan lahan.
Distaru juga akan membentuk Relawan Tata Ruang guna memperkuat pengawasan di lapangan. Langkah itu diambil karena jumlah pengawas yang dimiliki saat ini hanya sekitar 53 orang, sementara wilayah yang harus diawasi mencakup 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan.
Menurut Fuad, relawan akan membantu melaporkan dugaan pelanggaran yang kemudian diverifikasi melalui sistem digital sebelum ditindaklanjuti petugas.
Ia menegaskan pendekatan program tidak semata-mata berorientasi pada penertiban atau pembongkaran bangunan, melainkan lebih mengedepankan penataan dan pembinaan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan.
“Tujuan kami bukan sekadar menindak, tetapi memastikan pembangunan berjalan sesuai tata ruang sejak tahap perencanaan,” ujarnya.
Distaru menargetkan sistem tersebut menjadi instrumen utama pengawasan tata ruang di Makassar, sekaligus mendukung penyelesaian RDTR yang menjadi acuan pembangunan, investasi, dan penerbitan perizinan di kota tersebut.
















