Ikonkata-Presiden Prabowo Subianto menyoroti kinerja pelayanan publik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026). Berbagai layanan strategis BPOM dinilai berperan penting dalam mendukung kemudahan berusaha sekaligus menjamin perlindungan masyarakat melalui sistem pengawasan obat dan makanan.
Apresiasi tersebut disampaikan Presiden dalam taklimat kepada jajaran Kabinet Merah Putih, kepala lembaga, dan pimpinan instansi pemerintah. Dalam materi yang dipaparkan pada sidang kabinet, BPOM menjadi salah satu lembaga yang mendapat perhatian atas transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan.
Layanan yang disorot meliputi registrasi obat dan produk biologi, notifikasi kosmetik, registrasi pangan olahan, registrasi obat tradisional dan suplemen kesehatan, sertifikasi sarana produksi dan distribusi, persetujuan uji klinik, hingga penerbitan surat keterangan impor dan ekspor.
Pemerintah menilai layanan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar setiap obat dan makanan yang beredar memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sekaligus memberikan kepastian layanan bagi dunia usaha.
Dalam beberapa tahun terakhir, BPOM mempercepat transformasi melalui digitalisasi proses bisnis, penyederhanaan regulasi berbasis risiko, serta percepatan layanan perizinan. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi fungsi pengawasan.
Penguatan sistem regulatori BPOM juga mendapat pengakuan internasional setelah ditetapkan sebagai WHO-Listed Authority (WLA). Status tersebut menempatkan Indonesia di antara otoritas regulator obat yang dinilai memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia dalam evaluasi produk, inspeksi, pengawasan, hingga pengambilan keputusan berbasis ilmiah.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, yang menghadiri sidang kabinet, mengatakan apresiasi Presiden menjadi dorongan bagi lembaganya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, BPOM akan melanjutkan transformasi melalui penguatan sistem digital, penyederhanaan proses bisnis, penerapan regulasi berbasis risiko, serta peningkatan tata kelola regulatori guna menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan bagi masyarakat dan dunia usaha dengan perlindungan kesehatan publik.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kontribusi BPOM dalam mendukung reformasi birokrasi, meningkatkan daya saing industri obat dan makanan nasional, serta memperluas kepercayaan internasional terhadap sistem regulasi Indonesia.












