Ikonkata-Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mendesak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) setelah meninggalnya lima peserta selama mengikuti pelatihan. Pernyataan tersebut dikutip dari rilis yang dimuat di portal resmi DPR RI, Parlementaria.
Yulius menilai penghentian sementara diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pelatihan, terutama terkait aspek keselamatan peserta yang harus menjadi prioritas dalam setiap program resmi negara.
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangan tertulis yang dikutip melalui hala,an resmi media dpr ri, di Jakarta, Minggu (29/6/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023. Namun, menurutnya, implementasi regulasi tersebut belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh peserta pelatihan.
“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Program SPPI diketahui merupakan program yang diselenggarakan Kemhan untuk mempersiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai sejak 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia masing-masing adalah Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis, serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.
Yulius menilai rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua pekan tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia juga menyoroti adanya peserta yang diketahui memiliki penyakit bawaan namun tetap dinyatakan lolos mengikuti latihan fisik berat. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelemahan pada proses skrining kesehatan sebelum pelatihan dimulai.
“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” katanya.
Lebih lanjut, Yulius menegaskan negara memikul tanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh peserta selama mengikuti program tersebut. Tanggung jawab itu, menurutnya, tidak gugur hanya karena peserta telah lolos pemeriksaan kesehatan atau menandatangani persetujuan mengikuti pelatihan.
Ia juga mengapresiasi langkah Kemhan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus disertai investigasi independen untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian prosedural.
Sebagai solusi, Yulius mengusulkan moratorium sementara seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sembari dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program. Audit itu, menurutnya, perlu mencakup validitas pemeriksaan kesehatan pra-latihan, kesiapan tenaga dan fasilitas medis di lokasi pendidikan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, hingga efektivitas sistem tanggap darurat.
“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya.









