BPOM Perkuat Pengawasan Obat Terintegrasi, Taruna Ikrar: Keselamatan Pasien Jadi Prioritas

Kepala BPOM menegaskan pengawasan obat harus dilakukan dari hulu hingga hilir, sekaligus menyosialisasikan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dalam forum nasional HISFARSI di Pekanbaru.

Ikonkata-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengawasan obat harus menjadi bagian integral dari sistem keselamatan pasien, bukan sekadar pemenuhan aspek regulasi. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keynote speech pada Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Tahun 2026 di Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus Ikatan Apoteker Indonesia, HISFARSI, akademisi, tenaga kefarmasian, serta berbagai pemangku kepentingan sektor kesehatan sebagai forum memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.

banner 970x250

Dalam paparannya, Taruna Ikrar mengatakan tantangan global, perkembangan teknologi digital, perubahan pola penyakit, hingga meningkatnya ekspektasi masyarakat menuntut sistem pengawasan obat dilakukan secara menyeluruh sejak proses produksi hingga penggunaan obat oleh pasien.

“Pengawasan obat harus dilakukan secara terintegrasi mulai dari industri farmasi, distributor, fasilitas pelayanan kefarmasian, hingga penggunaan obat oleh pasien. Apoteker memiliki peran strategis untuk memastikan obat yang diterima pasien aman, bermutu, berkhasiat, dan digunakan secara tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagai regulator, BPOM menjalankan pengawasan obat dan makanan secara komprehensif mulai dari tahap pre-market hingga post-market. Pengawasan tersebut mencakup penyusunan regulasi, pendampingan riset dan pengembangan, sertifikasi sarana produksi dan distribusi, evaluasi produk sebelum memperoleh izin edar, hingga pengawasan terhadap produk yang telah beredar di masyarakat.

Selain itu, BPOM juga terus memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap penggunaan obat yang aman dan rasional.

Pada kesempatan tersebut, Taruna Ikrar turut menyosialisasikan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengelolaan obat sekaligus menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Regulasi ini bukan sekadar penambahan ketentuan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengelolaan obat agar keselamatan pasien semakin terjamin,” tegasnya.

BPOM juga terus mendorong penguatan sistem farmakovigilans nasional melalui pelaporan efek samping obat secara aktif menggunakan aplikasi Monitoring Efek Samping Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (e-MESO 2.0).

Menurut Taruna, budaya pelaporan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan risiko penggunaan obat sekaligus mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti. Dalam sistem tersebut, apoteker rumah sakit memiliki peran penting mulai dari memantau terapi pasien, mengidentifikasi risiko penggunaan obat, mencegah medication error, hingga memberikan edukasi kepada pasien.

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat HISFARSI, Ruslan M. Rauf, mengapresiasi dukungan BPOM dalam meningkatkan kompetensi tenaga kefarmasian melalui forum ilmiah nasional tersebut.

Menurutnya, sinergi antara regulator, organisasi profesi, akademisi, dan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien serta mendukung kebijakan BPOM dalam mewujudkan pengawasan obat yang terintegrasi.

Menutup pemaparannya, Taruna Ikrar mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan pengawasan obat sebagai komitmen bersama untuk melindungi masyarakat.

“Pengawasan bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi melindungi hak masyarakat untuk memperoleh obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Pengawasan obat yang kuat bukan hanya tentang mengawasi produk, tetapi menjaga keselamatan dan kualitas hidup manusia,” katanya.

Di sela kunjungannya ke Pekanbaru, Taruna Ikrar juga mengunjungi Balai Besar POM di Pekanbaru untuk memberikan pembinaan kepada jajaran pegawai. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan berbasis risiko, peningkatan integritas aparatur, percepatan transformasi digital, serta kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat guna menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *