Ikonkata-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru untuk mempercepat proses sertifikasi industri kosmetik nasional tanpa mengurangi standar keamanan dan mutu produk.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang disosialisasikan melalui kegiatan SMART CPKB di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan regulasi baru ini hadir untuk memberikan kemudahan berusaha sekaligus memperkuat daya saing industri kosmetik nasional.
“Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah. Namun, standar tidak boleh turun,” tegas Taruna.
Menurutnya, industri kosmetik Indonesia memiliki prospek besar dengan pertumbuhan pasar mencapai 6,3 persen per tahun. Selain itu, Indonesia juga memiliki potensi bahan baku alami yang melimpah sehingga perlu didukung melalui sistem standardisasi yang kuat.
Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan yang selama ini menjadi bagian dari proses sertifikasi. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat perizinan sekaligus mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memenuhi standar produksi.
BPOM mencatat jumlah industri kosmetik nasional terus meningkat. Pada 2025 terdapat 1.534 industri kosmetik, sementara pada 2026 jumlahnya bertambah menjadi 1.630 industri.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi), Sancoyo Antarikso, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi baru mampu menyeimbangkan antara perlindungan konsumen dan kemudahan berusaha bagi industri.
Melalui regulasi terbaru ini, BPOM berharap industri kosmetik nasional semakin kompetitif, mampu menjaga kualitas produk, serta siap bersaing di pasar global tanpa mengabaikan aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk bagi masyarakat.














