IkonkataID,JAKARTA– Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) gencar mengimbau kepada para nelayan di Indonesia agar memasang teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) bagi kapal kapal nelayan dan perikanan. Hal ini dilakukan agar keselamatan kapal perikanan beserta awaknya ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam atau kecelakaan di laut dapat diatasi atau terdeteteksi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta. Rilis Kementerian KKP menulis pihaknya sudah mengimbau kapal-kapal perikanan khususnya kapal migrasi untuk memasang dan mengaktifkan VMS demi keselamatan diri saat melaut.
“VMS ini kita dorong untuk dipasang sebagai alat keamanan serta keselamatan nelayan saat melaut dan bukti ketertelusuran (traceability) bagi produk perikanan yang termasuk komoditas ekspor, bukan hanya sekedar alat pengawasan,” sebut Ipunk.
Selain itu manfaat lain dari keberadaan VMS di kapal kapal nelayan yakni di mana VMS akan mendata dan memberi bukti bahwa produk yang dihasilkan oleh nelayan tersebut bukan kategori ditangkap secara ilegal.
Kewajiban pemasangan dan pengaktifan VMS diwajibkan bagi kapal perikanan yang telah melakukan migrasi perizinan berusaha dari daerah ke pusat. Ia melanjutkan bahwa proses pemasangan VMS terus dilakukan evaluasi secara regular setiap triwulan. Mempertimbangkan hasil evaluasi, maka proses pemasangan VMS dilakukan secara bertahap untuk tetap memberikan kesempatan melaut bagi kapal-kapal perikanan.
“Kami melakukan evaluasi pemasangan VMS secara regular setiap triwulan, dan terus memastikan bahwa kapal-kapal memasang VMS secara bertahap sesuai ketentuan yang ada,” terang Ipunk.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyampaikan bahwa kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha juga semakin tumbuh seiring dengan dialog dan sosialisasi yang semakin diintensifkan.
“Kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan tata kelola perikanan tangkap yang maju dan berkelanjutan makin tumbuh dari waktu ke waktu. Terbukti kapal yang beroperasi di atas 12 mil yang semula tidak menggunakan izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan mulai mematuhi ketentuan,” ujar Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen penuh akan membenahi tata kelola perikanan di Indonesia menjadi lebih baik melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Untuk itu, Menteri Trenggono berharap kerja sama dan dukungan seluruh pelaku usaha perikanan tangkap Indonesia sebab kebijakan ini sepenuhnya dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan. (***)








