Ikonkata-DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan peran strategisnya dalam pembentukan regulasi daerah melalui pelaksanaan tiga rapat paripurna yang digelar di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Dalam rangkaian sidang tersebut, DPRD tidak hanya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga mengajukan usul inisiatif pembentukan Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Kota Makassar dan dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda pertama paripurna membahas penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar terkait Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Juru Bicara Komisi C, Ray Suryadi, menjelaskan regulasi tersebut dibutuhkan untuk menjawab tantangan pesatnya pembangunan Kota Makassar yang berpotensi memicu alih fungsi lahan dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
Menurutnya, Kota Makassar membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” kata Ray dalam penyampaian naskah akademik Ranperda.
Komisi C menilai regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.
Selain memberikan kepastian hukum, Ranperda itu juga disiapkan untuk memperkuat pengawasan, penegakan aturan, serta perlindungan kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, dan kawasan cagar budaya.
Ray menjelaskan, Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dirancang untuk mengintegrasikan sistem pengendalian ruang dan bangunan secara lebih akuntabel, transparan, dan terukur.
“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam agenda paripurna berikutnya, seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Setelah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.
Regulasi itu diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, aman, nyaman, terintegrasi, dan ramah lingkungan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja legislasi yang dinilai produktif dalam mendorong lahirnya berbagai regulasi strategis bagi pembangunan kota.
Ia menilai keberhasilan pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut menjadi bukti harmonisasi hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” ujar Munafri.
Dengan disetujuinya Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan bergulirnya pembahasan Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, DPRD Makassar menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan kota, baik di sektor transportasi maupun tata ruang yang berkelanjutan.












