Ikonkata-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyoroti pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya sektor minyak dan gas (migas), yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di daerah penghasil.
Dalam rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (15/4/2026), Deddy menilai masih terdapat ketidaksinkronan regulasi terkait pengelolaan migas. Ia menyinggung perbedaan pendekatan antara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan kebijakan otonomi daerah, termasuk yang berlaku di Aceh.
Menurutnya, meskipun migas dikuasai oleh negara, prinsip tersebut tidak boleh diartikan sebagai kepemilikan absolut tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan SDA harus berorientasi pada kemakmuran masyarakat.
“Dikuasai oleh negara, tapi bukan milik negara. Itu harus dimaknai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Rapat tersebut turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, seperti SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam forum itu, Deddy menekankan pentingnya menjadikan masyarakat lokal sebagai penerima manfaat utama dari pengelolaan SDA. Ia menilai selama ini keterlibatan masyarakat di daerah penghasil masih terbatas dan belum menyentuh aspek kesejahteraan secara langsung.
Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan investasi dan pemberian konsesi migas diawali dengan pertanyaan mendasar terkait manfaatnya bagi masyarakat setempat, termasuk di wilayah seperti Aceh, Papua, Kalimantan Timur, dan Riau.
Selain itu, Deddy mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai kurang memperhatikan kondisi riil di lapangan. Salah satunya terkait penetapan kawasan hutan yang dinilai kerap tidak diperbarui sehingga berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Menurutnya, kewenangan negara dalam pengelolaan SDA merupakan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, termasuk dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang dan keberlanjutan lingkungan.
Deddy juga mengingatkan bahwa ketimpangan dalam distribusi manfaat SDA dapat memicu ketidakpuasan di daerah dan berpotensi mengganggu persatuan nasional. Ia menyinggung pengalaman di Aceh dan Papua sebagai pelajaran penting terkait pentingnya keadilan dalam pengelolaan sumber daya.
“Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan dari sumber daya di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam tata kelola SDA. Menurutnya, pendekatan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri justru memperumit pengelolaan sumber daya nasional.
Di akhir rapat, Deddy juga mempertanyakan perkembangan rencana investasi migas di wilayah Andaman serta kesiapan pemerintah dalam mitigasi risiko bencana di kawasan rawan yang dihuni masyarakat.
Ia menegaskan, negara harus hadir secara menyeluruh, tidak hanya dalam eksploitasi sumber daya, tetapi juga dalam perlindungan masyarakat dan lingkungan.

















