Ikonkata-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar kembali menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (14/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga strategis di sektor kesehatan, antara lain Menteri Kesehatan Budi Gnawan Sadikin, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, serta perwakilan BPJS Kesehatan yang diwakili Direktur Perencanaan dan Pengembangan Sutopo Patria Jati. Hadir pula perwakilan Otoritas Jasa Keuangan serta pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait.
Dalam Rakor KKSK ke-9 ini, sejumlah isu strategis kesehatan dibahas, termasuk kebijakan baru dan tindak lanjut agenda sebelumnya. Salah satu fokus utama yang diangkat BPOM adalah penerapan Nutri-Level pada pangan olahan.
Taruna Ikrar menegaskan pentingnya implementasi Nutri-Level sebagai langkah menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), yang menjadi faktor utama meningkatnya penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Ia menyebutkan, angka kematian akibat PTM di Indonesia mencapai 73 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang berada di kisaran 70 persen.
Sebagai langkah konkret, BPOM telah menandatangani rancangan revisi regulasi terkait informasi nilai gizi pada label pangan olahan pada 6 April 2026. Bersamaan dengan Rakor, BPOM bersama Kementerian Kesehatan juga resmi meluncurkan penerapan Nutri-Level untuk pangan siap saji.
“Implementasi ini diawali dengan edukasi kepada masyarakat. Ke depan, Nutri-Level akan menjadi panduan untuk membantu masyarakat memilih makanan yang lebih sehat,” ujar Taruna.
Selain itu, BPOM turut menyoroti potensi gangguan rantai pasok industri farmasi akibat kondisi geopolitik global yang tidak stabil. Dampaknya antara lain kenaikan harga bahan baku dan kemasan obat yang berpotensi mendorong kenaikan harga obat di dalam negeri. BPOM berencana mengantisipasi hal tersebut melalui penguatan regulasi kemasan obat.
Isu lain yang menjadi perhatian serius adalah penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti triheksifenidil dan tramadol. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, sekitar 80 persen kasus penyalahgunaan terjadi di kalangan generasi muda.
“Ini menjadi perhatian besar. Kami akan memperkuat upaya pencegahan melalui Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat bersama lintas sektor,” tegas Taruna.
BPOM juga kembali mendorong optimalisasi pemanfaatan obat bahan alam dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta penguatan regulasi terkait advanced therapy medicinal product (ATMP) guna mencegah penyalahgunaan di fasilitas layanan kesehatan.
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya sinkronisasi program kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, ketidakselarasan kebijakan dapat menghambat efektivitas program kesehatan nasional.
“Kita harus bergeser dari mengobati orang sakit menjadi menjaga masyarakat tetap sehat, dimulai dari layanan primer seperti puskesmas,” ujarnya.
Senada, Mendukbangga Wihaji menyoroti bahaya penyalahgunaan obat di kalangan pelajar yang dinilai sebagai masalah serius dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan melalui Sutopo Patria Jati memaparkan upaya penguatan ketahanan program JKN, termasuk memperkenalkan Dewan Pengawas baru periode 2026–2031.
Rakor KKSK ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi serta menghasilkan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.









