Ikonkata-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan,” ujarnya, Senin (1/6).
Menurut Lusiana, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pembebasan sanksi akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Pemprov DKI berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat selama masa berlaku kebijakan.
Selain membantu meringankan beban wajib pajak, pembayaran pajak kendaraan juga dinilai menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik di Jakarta.
Kebijakan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.









