Ikonkata-Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Selasa (20/10/2026).
Munafri mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus upaya menjaga keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai.
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” kata Munafri.
Menurutnya, keberlanjutan kerja tersebut juga penting untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah bertambahnya pengangguran di Makassar.
“Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” ujarnya.
Munafri menegaskan, perpanjangan masa kerja harus diikuti peningkatan disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pegawai menjaga profesionalisme, mematuhi aturan, serta menunjukkan hasil kerja yang nyata. Menurutnya, kinerja tidak cukup dinilai dari kehadiran, tetapi juga dari kualitas pekerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Perpanjangan Berdasarkan Evaluasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja tidak diberikan secara otomatis.
Dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan.
Evaluasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dengan mempertimbangkan kedisiplinan, perilaku sehari-hari, loyalitas, serta kualitas pelaksanaan tugas. BKPSDMD kemudian memverifikasi hasil dan alasan yang disampaikan.
“Berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi,” jelas Kamelia.
Ia menegaskan, keputusan perpanjangan didasarkan pada kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan, bukan faktor suka atau tidak suka.
“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.
Kamelia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga kepercayaan pemerintah dengan bekerja profesional, disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab. Evaluasi kinerja juga akan menjadi pertimbangan dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.













