Bareskrim Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Rp5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, petugas menghentikan kendaraan pengangkut di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Ikonkata-Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Dalam operasi di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026), penyidik menyita 12 boks benih lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar dan menangkap dua orang terduga pelaku.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan benih lobster.

banner 970x250

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, petugas menghentikan kendaraan pengangkut di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan satu unit Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut 12 boks benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang, yang diduga menjadi lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan.

Diduga Sudah 10 Kali Melakukan Pengiriman

Dua orang yang ditangkap masing-masing bernama Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya berasal dari Lampung dan diduga berperan sebagai pengambil serta pengangkut benih lobster atas perintah pemodal.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di Pangandaran.

Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa kedua terduga pelaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Pengiriman yang dihentikan di Depok merupakan pengiriman kesepuluh, sementara sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari penindakan.

Menurut Irhamni, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan mencapai 40 boks. Adapun pengiriman yang diungkap kali ini berjumlah 12 boks.

Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Bareskrim kini mendalami identitas pemasok, pemodal yang diduga mengendalikan pengiriman, serta calon pembeli di luar negeri. Jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum benih lobster diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.

Bareskrim Telusuri Dugaan Pencucian Uang

Selain mengembangkan penyidikan terhadap jaringan penyelundupan, Bareskrim menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk melacak hasil dari sembilan pengiriman sebelumnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menilai pemberantasan penyelundupan benih lobster membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memutus rantai distribusi ilegal.

Pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari praktik penyelundupan.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang disita direncanakan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah ini diharapkan mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.

Bareskrim bersama kementerian dan lembaga terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lintas negara serta menelusuri aliran dana. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan dan menikmati keuntungan dari penyelundupan sumber daya laut Indonesia.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *