Ikonkata-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi salah satu institusi utama dalam Fact-Finding Mission (FFM) OECD Competition Committee yang berlangsung pada 21–25 dan 28 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses teknis aksesi Indonesia menuju keanggotaan penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk penilaian terhadap kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha.
Indonesia telah menjadi negara kandidat aksesi OECD sejak Februari 2024. Pada Juni 2025, proses aksesi memasuki fase teknis komprehensif setelah Indonesia menyerahkan Initial Memorandum yang memuat penilaian awal terhadap kesesuaian regulasi, kebijakan, dan praktik nasional dengan standar OECD.
Bukan Sekadar Evaluasi
Rangkaian FFM dibuka di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (21/9/2026). Kegiatan diisi pertemuan, diskusi, wawancara, serta pertukaran informasi dengan melibatkan KPPU, kementerian dan lembaga pemerintah, akademisi, pelaku usaha, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, FFM tidak semata-mata menjadi proses evaluasi terhadap kerangka hukum dan kelembagaan persaingan usaha Indonesia.
Menurut dia, proses tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat kebijakan persaingan yang dapat mendukung produktivitas, inovasi, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar memiliki hukum persaingan usaha yang baik atau lembaga persaingan yang kuat. Tujuan kita adalah membangun perekonomian Indonesia yang semakin produktif, inovatif, menarik bagi investasi, sekaligus mampu memberikan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Gopprera.
OECD: Ruang Dialog dan Pembelajaran
Head of OECD Jakarta Office Massimo Geloso Grosso menegaskan, FFM tidak diposisikan sebagai sebuah ujian. Menurutnya, proses tersebut merupakan ruang dialog, pembelajaran, dan pertukaran pengalaman antara Indonesia, negara-negara anggota OECD, dan Sekretariat OECD.
“Melalui penyelarasan dengan standar OECD, proses ini diharapkan dapat mendukung reformasi Indonesia untuk keluar dari middle-income trap dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” kata Massimo.
OECD sendiri menempatkan kebijakan persaingan sebagai salah satu instrumen penting dalam menciptakan pasar yang lebih kompetitif. OECD menyebut persaingan dan pasar yang terbuka dapat mendorong efisiensi, inovasi, pilihan bagi konsumen, serta pertumbuhan ekonomi.
KPPU Paparkan Praktik dan Tantangan
Dalam FFM, KPPU bersama pemangku kepentingan akan menyampaikan perkembangan, praktik, serta tantangan dalam kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Delegasi KPPU dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana serta anggota KPPU Aru Armando, Rhido Jusmadi, Mohammad Reza, dan Eugenia Mardanugraha.
Sementara delegasi OECD dipimpin Massimo Geloso Grosso bersama Wouter Meester, Aura María García Pabón, dan Connor Thomas Hogg. Sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga juga turut terlibat dalam rangkaian pertemuan.
KPPU sendiri telah menjadi bagian dari OECD Competition Committee melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023. Keanggotaan tersebut memperkuat peran KPPU dalam mendorong kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha Indonesia agar semakin selaras dengan rekomendasi dan praktik internasional.
Melalui proses FFM, KPPU berharap ekosistem persaingan usaha di Indonesia semakin kuat, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas, inovasi, daya saing dan investasi dalam perjalanan Indonesia menuju keanggotaan OECD.

















