Ikonkata-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perubahan regulasi dinilai penting agar hukum persaingan usaha mampu mengikuti pergeseran struktur pasar dan pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Anggota KPPU Aru Armando menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Nasional Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) 2026 bertema “Amandemen UU No. 5 Tahun 1999: Momentum Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha yang Modern” di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menurut Aru, digitalisasi telah mengubah karakter pasar dan model bisnis. Kondisi tersebut membuat pendekatan hukum persaingan yang selama ini digunakan untuk pasar konvensional perlu disesuaikan.
Setidaknya ada tiga aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses amandemen, yakni penguatan kelembagaan KPPU, modernisasi regulasi, serta penyesuaian pendekatan dalam menentukan pasar bersangkutan.
“Perubahan karakter pasar membutuhkan regulasi persaingan usaha yang modern, termasuk pendekatan dalam menentukan pasar bersangkutan,” ujar Aru.
Pasar Digital Makin Kompleks
Penentuan pasar bersangkutan menjadi salah satu tantangan dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital. Model bisnis digital memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pasar konvensional sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif.
Menurut Aru, pembaruan hukum persaingan usaha harus mampu membaca perubahan struktur pasar agar instrumen pengawasan dan penegakan hukum tetap relevan.
Selain regulasi, KPPU juga mendorong penguatan kelembagaan. Penguatan tersebut diperlukan agar tugas dan kewenangan KPPU dapat dijalankan secara efektif dalam merespons dinamika pasar dan praktik usaha yang terus berkembang.
Merger dan Akuisisi Jadi Perhatian
Seminar yang digelar ICLA bersama Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya itu mempertemukan regulator, akademisi, praktisi hukum persaingan usaha, serta pemangku kepentingan untuk membahas arah perubahan UU No. 5 Tahun 1999.
Salah satu pembahasan penting menyangkut merger control, atau pengawasan terhadap merger dan akuisisi yang berpotensi memengaruhi tingkat persaingan di pasar.
Forum menilai instrumen hukum persaingan perlu mampu mengantisipasi aksi korporasi dan perubahan struktur pasar yang dapat berdampak terhadap persaingan usaha.
Berbagai perspektif dalam seminar datang dari unsur Mahkamah Agung, akademisi ekonomi dan hukum persaingan, regulator, serta praktisi hukum.
KPPU memandang forum seperti ini penting untuk mempertemukan perspektif berbagai pihak dalam merumuskan arah pembaruan hukum persaingan usaha Indonesia.
Bagi KPPU, modernisasi regulasi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi memastikan hukum tetap mampu menjaga pasar yang sehat, persaingan yang adil, serta manfaat bagi konsumen dan pelaku usaha di tengah perubahan ekonomi digital.

















