Ikonkata-Tiga bangunan semipermanen yang telah berdiri sekitar 20 tahun di atas fasilitas umum (fasum) dan area drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, akhirnya ditertibkan, Rabu (9/9/2026).
Penertiban dilakukan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melalui jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP. Proses pembongkaran berlangsung secara persuasif dan humanis sehingga berjalan aman dan tanpa gesekan.
Camat Biringkanaya Maharuddin mengatakan, bangunan tersebut berada di area yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum sekaligus saluran drainase.
Menurutnya, penertiban dilakukan bukan sekadar membongkar bangunan, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik dan drainase sebagaimana peruntukannya.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasum dan drainase agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Maharuddin.
Proses penataan turut dihadiri Kepala Seksi Trantib Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub, Lurah Pai Nur Ikhwan, S.STP., Ketua RW 011, Ketua RT setempat, personel BKO Satpol PP, serta Satlinmas.
Dilakukan Persuasif
Maharuddin menegaskan, pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam proses penertiban. Petugas terlebih dahulu membangun komunikasi dengan pihak yang menempati bangunan agar pembongkaran dapat dilakukan secara aman dan kondusif.
“Di lapangan, petugas bersama warga melakukan penataan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi sekitar,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan bangunan di atas drainase berpotensi mengganggu fungsi saluran air. Karena itu, penataan diperlukan agar fasilitas tersebut kembali dapat menjalankan fungsinya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dan Pemerintah Kelurahan Pai menjaga ketertiban kawasan sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya Tertibkan PKL 25 Tahun
Penataan fasum juga sebelumnya dilakukan Kecamatan Biringkanaya terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri sekitar 25 tahun di Jalan Poros Paccerakkang, samping Taman Patung Ayam, Kelurahan Daya.
Penertiban tersebut dilakukan pada awal September 2026 dan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik.
Maharuddin mengatakan, penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif.
“Kami Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan kawasan secara bertahap dapat menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dinikmati seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)










