Ikonkata-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendorong transformasi sistem regulasi pangan nasional agar tidak lagi hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga mampu menjadi penggerak inovasi dan daya saing industri pangan Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar saat menjadi keynote speaker dalam Workshop Nasional Advancing Indonesia’s Food Regulatory System, bagian dari rangkaian Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) XII, di Auditorium Puridani, IPMI Institute, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2026).
Di hadapan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy, akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan pangan nasional, Taruna menegaskan bahwa perubahan lingkungan industri pangan menuntut regulator bekerja dengan paradigma baru.
Perkembangan sains dan teknologi, perubahan pola konsumsi, hingga munculnya berbagai model bisnis baru telah mengubah industri pangan secara cepat. Regulasi, menurut Taruna, harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa mengabaikan aspek perlindungan masyarakat.
“Regulator modern tidak cukup hanya menjadi pelindung masyarakat, tetapi juga harus menjadi penggerak inovasi dan daya saing bangsa,” ujar Taruna.
Regulasi Harus Siap Mengikuti Inovasi
Taruna mengatakan paradigma lama yang menempatkan regulator semata sebagai pengawas harus ditinggalkan. Regulasi perlu berevolusi menjadi instrumen strategis yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan ruang tumbuh inovasi.
BPOM kini mengarahkan sistem pengawasan pangan melalui pendekatan berbasis risiko yang modern, adaptif, tangguh, dan terpercaya.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan dua manfaat sekaligus: menjaga kesehatan masyarakat dan memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
Menurut Taruna, sistem regulasi yang kuat dan efisien tidak hanya berdampak pada aspek pengawasan. Kepercayaan pasar dapat meningkat, daya saing komoditas agri-food nasional semakin kuat, peluang ekspor terbuka lebih luas, dan pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Salah satu agenda yang tengah dikembangkan BPOM adalah konsep innovation-ready regulation. Melalui pendekatan ini, regulasi dipersiapkan sejak awal agar mampu mengantisipasi perkembangan teknologi, sekaligus mempercepat proses hilirisasi hasil riset.
Tutup Jarak Riset dan Industri
Taruna juga menyoroti persoalan yang selama ini menjadi tantangan dalam ekosistem inovasi nasional, yakni kesenjangan antara dunia penelitian dan industri.
Banyak inovasi yang berhasil dikembangkan di laboratorium maupun pusat riset, namun tidak mampu mencapai tahap komersialisasi karena belum memiliki jalur regulatori yang jelas. Kondisi ini dikenal sebagai innovation-to-market gap.
Untuk mempersempit kesenjangan tersebut, BPOM menyiapkan sejumlah dukungan regulatori bagi produk inovatif.
Dukungan itu antara lain fasilitasi penyusunan standar dan regulasi, pendampingan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Program Orang Tua Angkat (OTA) yang mempertemukan UMKM dengan industri, hingga pendekatan jemput bola untuk mempercepat penerbitan izin edar produk inovatif.
Arah kebijakan tersebut menandai perubahan peran BPOM. Lembaga pengawas pangan itu tidak hanya ditempatkan sebagai penjaga gerbang regulasi, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi peneliti, pelaku usaha, UMKM, dan inovator untuk membawa hasil inovasi menuju pasar.
Inovasi Tak Boleh Mengorbankan Konsumen
Meski mendorong percepatan inovasi, Taruna menegaskan modernisasi regulasi tidak boleh mengorbankan perlindungan konsumen.
Karena itu, transformasi pengawasan tetap dibangun di atas fondasi ilmiah melalui penguatan kapasitas laboratorium, digitalisasi data, pengawasan pascapasar (post-market surveillance), kemampuan mengantisipasi teknologi baru, serta penguatan kerja sama regulatori internasional.
BPOM juga memperkuat penerapan Good Regulatory Practices (GRP) yang bertumpu pada empat fondasi, yakni bukti ilmiah, penilaian risiko, manajemen risiko, dan komunikasi risiko.
Keempat prinsip tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan agar regulasi tetap berbasis bukti, proporsional, efektif, dan tepat sasaran.
Taruna menekankan transformasi regulasi pangan tidak dapat dilakukan BPOM sendirian. Pemerintah, akademisi, peneliti, industri, UMKM, startup, hingga inovator perlu bergerak dalam satu ekosistem yang saling memperkuat.
Menurutnya, membangun ekosistem inovasi bukan berarti menurunkan standar perlindungan konsumen. Sebaliknya, pengawasan harus diarahkan agar lebih berbasis risiko sehingga sumber daya regulasi dapat digunakan secara efektif tanpa menghambat inovasi yang aman dan bermanfaat.
Targetkan Sistem Pangan Berdaya Saing Global
Melalui transformasi tersebut, BPOM menargetkan terbentuknya sistem pangan nasional yang aman, bergizi, mudah diakses, terjangkau, inovatif, kompetitif, tangguh, dan berkelanjutan.
Sistem tersebut dinilai penting sebagai fondasi Indonesia menghadapi persaingan global yang semakin bertumpu pada sains, teknologi, dan inovasi.
Di penghujung paparannya, Taruna mengajak seluruh pemangku kepentingan meninggalkan pola pikir lama dan bergerak dari sekadar dialog menuju perubahan nyata.
Ia mendorong agar proses regulasi tidak berhenti pada wacana, tetapi bergerak dari gagasan menjadi rekomendasi, dari rekomendasi menjadi implementasi, dan selanjutnya menghasilkan peningkatan daya saing bangsa.
“Regulatory dialogue” harus ditransformasikan menjadi “regulatory transformation”.
Bagi BPOM, transformasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pangan nasional yang tidak hanya aman bagi masyarakat, tetapi juga mampu tumbuh, berinovasi, dan bersaing di pasar global.










