Ikonkata-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut dicapai setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis dalam rapat Baleg. RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi I DPR RI itu selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan anggota atas RUU tersebut.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Bob.
Pertanyaan tersebut dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.
Atur Konten dan Platform Digital
Bob mengatakan, Baleg bersama Komisi I DPR RI telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap materi RUU Penyiaran.
Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan konten dan platform digital. Regulasi tersebut diarahkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas informasi yang diterima publik.
Menurut Bob, persetujuan RUU tersebut patut diapresiasi karena Komisi I dinilai telah menguasai berbagai persoalan yang menjadi dasar penyusunan regulasi.
“Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno turut mengapresiasi persetujuan Baleg tersebut.
Ia mengatakan, proses pembahasan tidak mudah karena DPR harus menyerap berbagai masukan dari akademisi dan tenaga ahli.
“Pembahasan ini tentu tidak mudah, banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli,” kata Dave.
Sejumlah Larangan Diatur
Dalam RUU tersebut terdapat sejumlah ketentuan terkait isi siaran. Salah satunya mengatur larangan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyiarkan konten yang dinilai membahayakan kepentingan bangsa dan negara atau mengancam pertahanan serta keamanan nasional.
LPB juga dilarang menyiarkan konten yang bertentangan dengan nilai kesusilaan maupun yang mengandung unsur pornografi dan sadistis.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai larangan menyiarkan konten yang mempertentangkan suku, agama, kepercayaan, serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, maupun kondisi disabilitas.
RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai larangan penayangan isi siaran terkait perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.
Masuk Tahap Paripurna
Setelah disetujui Baleg, RUU Penyiaran akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Jika pengesahan di tingkat paripurna terlaksana, proses legislasi akan beralih dari tahap penyusunan menuju tahap pembahasan bersama pemerintah.
Dengan demikian, pembahasan RUU Penyiaran memasuki fase berikutnya yang akan menentukan arah baru regulasi penyiaran, termasuk bagaimana negara mengatur perkembangan konten dan platform digital di tengah perubahan ekosistem media.










