Pemkab Maros Apresiasi Kejari dan Polres, Pulihkan Piutang Pajak Rp20,8 Miliar

Kolaborasi penagihan pajak daerah bersama Kejari dan Polres Maros turut memperkuat penerimaan daerah dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Ikonkata-Pemerintah Kabupaten Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusi dalam membantu pemulihan piutang serta optimalisasi tunggakan pajak daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan di Lapangan Pallantikang Pemkab Maros, Senin (31/8/2026).

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, keterlibatan aparat penegak hukum membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Menurut Chaidir, Kejari Maros melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Sementara kepolisian memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Bhabinkamtibmas.

“Kejaksaan memberikan bantuan hukum berupa optimalisasi piutang pajak daerah. Sedangkan Polres Maros berkontribusi dalam optimalisasi tunggakan pajak daerah,” ujar Chaidir.

Piutang Pajak Dipulihkan Rp20,8 Miliar

Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan melalui pemberian legal opinion sekaligus langkah penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Hingga 31 Agustus 2026, pemulihan piutang dan tunggakan pajak yang dilakukan bersama Pemkab Maros mencapai Rp20.862.361.999.

Angka tersebut terdiri atas penerimaan tahun sebelumnya sebesar Rp3.396.335.038 dan penerimaan tahun berjalan Rp17.466.026.961.

Piutang tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak pertambangan serta sejumlah sektor lainnya.

“Kalau tunggakannya ini banyak, mungkin puluhan miliar. Tapi sekarang yang dapat kita pulihkan per 31 Agustus 2026 sejak 2025 itu Rp20 miliar lebih,” jelas Ketut.

Polisi Optimalkan Penerimaan Rp1,8 Miliar

Sementara itu, Polres Maros turut berkontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Berdasarkan hasil penanganan bersama pemerintah daerah, penerimaan pajak yang berhasil dioptimalkan melalui dukungan Polres Maros mencapai Rp1.827.259.922.

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, keterlibatan kepolisian merupakan bagian dari kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Bagi Pemkab Maros, sinergi pemerintah daerah dengan Kejari dan Polres menjadi salah satu upaya memperkuat tata kelola penerimaan daerah sekaligus memastikan hak pemerintah daerah atas pajak yang menjadi kewajiban masyarakat dapat dipenuhi.

banner 336x280