Ikonkata-Komisi III DPR RI mendorong agar rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, segera dapat kembali digunakan apabila dalam proses penanganannya tidak ditemukan unsur pidana.
Persoalan rekening tersebut mencuat setelah Botok tidak dapat menggunakan rekening Bank Mandiri miliknya untuk bertransaksi. Komisi III DPR RI kemudian mencermati persoalan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya serta Direktur Utama Bank Mandiri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya menerima masukan masyarakat terkait rekening aktivis dan sejumlah pihak yang tidak dapat digunakan, baik yang disebut sebagai pemblokiran maupun penundaan transaksi.
Menurutnya, setelah mencermati persoalan tersebut, Komisi III berpandangan akses rekening sebaiknya dikembalikan kepada pemiliknya jika tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Minta Segera Ada Kepastian
Habiburokhman menilai akses terhadap rekening penting dipulihkan agar pemilik dapat kembali menjalankan aktivitas keuangannya secara normal.
Komisi III, kata dia, juga telah meminta kepolisian dan pihak Bank Mandiri mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Kita menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Botok menjadi perhatian setelah tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Botok menyebut rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas dan penghimpunan dana masyarakat. Sementara kepolisian menjelaskan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.
Perbedaan istilah dan status tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR RI untuk mendapatkan penjelasan serta kepastian.
Polisi Tegaskan Proses Objektif
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menyatakan menghormati perhatian dan masukan Komisi III DPR RI terkait persoalan tersebut.
Ia memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan objektivitas dan profesionalitas.
“Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Bapak Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,” kata Asep.
Menurutnya, setiap tindakan kepolisian dalam menangani persoalan tersebut tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
“Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” tegasnya.
Komisi III berharap koordinasi antara kepolisian dan Bank Mandiri segera menghasilkan kejelasan mengenai status rekening Botok.
Jika proses penanganan tidak menemukan unsur pidana, akses rekening diharapkan dapat dikembalikan sehingga pemiliknya dapat kembali menggunakan dana dan menjalankan aktivitas keuangan secara normal.












