Ikonkata-Komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah se-Indonesia untuk membahas reformulasi sejumlah kebijakan fiskal daerah. Agenda yang berlangsung pada 30 Juli 2026 itu tetap dilaksanakan di masa reses atas arahan dan persetujuan Pimpinan DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah membahas reformulasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) agar lebih sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan melalui klasterisasi daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskal, mulai dari daerah yang masuk kategori sangat urgen, urgen, hingga daerah yang telah memiliki kemandirian fiskal.
“Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Selain Transfer Keuangan Daerah, Komisi II juga akan mengkaji reformulasi kebijakan mengenai upah pungut, pajak, dan retribusi daerah sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rifqinizamy menilai peningkatan aktivitas ekonomi di daerah akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian terhadap tingginya beban belanja pegawai di daerah, khususnya pembayaran gaji aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih ditanggung APBD.
Berdasarkan hasil asesmen, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang diperkirakan membutuhkan dukungan pembiayaan dari APBN untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Seperti apa model dukungannya, apakah melalui penambahan Transfer Keuangan Daerah, perluasan atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan dalam RDP dan RDPU,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Ia menegaskan, pembahasan tersebut bertujuan memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.
Menurut Rifqinizamy, kebijakan fiskal yang lebih adaptif diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.









