Ikonkata-Presiden Prabowo Subianto resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan di bank sentral berlangsung sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu stabilitas moneter maupun perekonomian nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden pada Minggu (26/7/2026). Presiden juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional. Selanjutnya, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
Sementara itu, seperti disampaikan Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, melalui laman resmi Bank Indonesia, Senin (27/7/2026), pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia sesuai Pasal 50 ayat (2) UU BI.
Bank Indonesia juga menegaskan seluruh tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan sebagaimana mestinya. BI akan terus menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Ramdan Denny Prakoso menegaskan Bank Indonesia akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat dan pelaku pasar tetap tenang menyikapi proses transisi kepemimpinan tersebut. Seluruh tahapan dipastikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum sehingga kesinambungan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga










