Ikonkata-Kawasan Perumahan Green River View yang dikembangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menjadi sorotan DPRD Kota Makassar. Kawasan hunian seluas sekitar 50 hektare yang terdiri atas 11 klaster itu dinilai belum memenuhi kebutuhan fasilitas umum, khususnya penyediaan rumah ibadah berupa masjid.
Persoalan tersebut mencuat setelah Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT GMTD, Jumat (24/7/2026). Sidak dilakukan untuk memastikan pengembang memenuhi kewajibannya dalam menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuni.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan pengembang tidak hanya berkewajiban membangun dan menjual rumah, tetapi juga harus menyediakan fasilitas penunjang yang menjadi hak masyarakat.
“Pengembang tidak boleh hanya fokus membangun rumah untuk dijual. Mereka juga memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak masyarakat, termasuk rumah ibadah, ruang bermain anak, serta fasilitas pendukung lainnya,” ujar Azwar.
Menurutnya, keberadaan fasilitas umum merupakan bagian penting dalam menciptakan kawasan permukiman yang layak huni dan nyaman bagi masyarakat.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly. Ia menilai belum tersedianya masjid di dalam kawasan Green River View harus segera menjadi perhatian serius pihak pengembang.
Fasruddin menegaskan rumah ibadah merupakan kebutuhan dasar masyarakat, terlebih di kawasan perumahan yang jumlah penghuninya terus bertambah. Karena itu, penyediaannya tidak dapat dianggap sebagai fasilitas pelengkap.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, mengungkapkan sidak juga menemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan komitmen awal dalam pengembangan kawasan tersebut.
“Dari hasil sidak, kami melihat ada beberapa hal yang ternyata sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ini tentu menjadi perhatian kami dan akan kami tindak lanjuti,” kata Ray.
Inspeksi tersebut melibatkan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar. DPRD menegaskan akan terus mengawal pemenuhan kewajiban PT GMTD agar seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk rumah ibadah, dapat segera direalisasikan demi memenuhi kebutuhan dan kenyamanan warga Green River View.










