Ikonkata-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap memberikan perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Maskapai, menurut DPR, tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang.
Pandangan tersebut disampaikan DPR dalam sidang pengujian materiil UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka, Senin (20/7).
Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa Pasal 146 UU Penerbangan menganut prinsip presumption of liability, yakni maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan. Namun, tanggung jawab tersebut dapat dikecualikan apabila maskapai mampu membuktikan keterlambatan terjadi karena faktor yang benar-benar berada di luar kendalinya.
Menurut DPR, mekanisme pembuktian itu juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, yang mewajibkan maskapai menyertakan bukti tertulis dari instansi terkait apabila keterlambatan disebabkan cuaca, faktor operasional, atau kondisi lain di luar manajemen maskapai.
DPR menilai pengaturan tersebut dirancang untuk memastikan hak-hak penumpang tetap terlindungi melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, DPR berpandangan skema kompensasi dalam UU Penerbangan telah disusun secara proporsional. Besaran ganti rugi tidak hanya didasarkan pada lamanya keterlambatan atau jarak penerbangan, tetapi diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dengan mempertimbangkan berbagai bentuk kerugian yang dialami penumpang. Nilai kompensasi tersebut juga diwajibkan dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan industri penerbangan.
Dalam keterangannya, DPR juga menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Penerbangan tidak membatasi hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Sebagai hubungan hukum yang lahir dari perjanjian pengangkutan udara, penumpang tetap memiliki hak mengajukan gugatan perdata terhadap maskapai apabila keterlambatan terbukti disebabkan oleh kelalaian perusahaan.
Atas dasar itu, DPR meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
















