Taufan Pawe Dorong RUU Daerah Kepulauan Jadi Instrumen Pemerataan, Minta Skema Khusus untuk Wilayah Terluar

pemerintah sebenarnya telah memiliki konsep pembangunan kawasan kepulauan yang matang

Ikonkata-Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki babak penting di DPR RI. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Taufan Pawe, menegaskan regulasi tersebut harus menjadi titik balik bagi negara dalam menghapus ketimpangan pembangunan yang selama ini masih dirasakan masyarakat di wilayah kepulauan.

Pernyataan itu disampaikan Taufan Pawe usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

banner 970x250

Menurut politikus Fraksi Partai Golkar itu, pemerintah sebenarnya telah memiliki konsep pembangunan kawasan kepulauan yang matang. Namun, berbagai rencana tersebut membutuhkan landasan hukum agar dapat diwujudkan melalui kebijakan dan penganggaran yang berkelanjutan.

“Secara konsep kita sudah sangat siap. Political will juga sudah ada. Tinggal bagaimana RUU Daerah Kepulauan ini menjadi roadmap untuk mewujudkan seluruh rencana pembangunan itu,” ujar Taufan.

Ia menilai pembentukan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh berhenti sebagai regulasi administratif semata, melainkan harus menjadi instrumen yang menghadirkan perlakuan khusus bagi daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis berbeda dengan wilayah daratan.

Menurut Taufan, hingga kini masih banyak masyarakat di pulau-pulau yang belum menikmati layanan dasar secara layak, mulai dari infrastruktur, konektivitas, hingga pelayanan publik. Kondisi tersebut, katanya, menunjukkan perlunya keberpihakan negara melalui kebijakan yang lebih afirmatif.

“Kita tidak bisa menutup mata. Saudara-saudara kita di wilayah kepulauan masih mengalami ketertinggalan. Hak-hak dasar mereka sebagai warga negara belum sepenuhnya terpenuhi,” tegasnya.

Karena itu, Pansus mendorong agar RUU Daerah Kepulauan mengatur skema lex specialis yang memungkinkan daerah kepulauan memperoleh perlakuan khusus, termasuk dalam sistem pendanaan dan pengelolaan pembangunan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dinilai akan memiliki ruang lebih besar untuk menyusun program pembangunan yang sesuai dengan karakteristik geografis, biaya logistik, serta kebutuhan spesifik masing-masing wilayah kepulauan.

“Yang kami dorong adalah adanya perlakuan khusus. Penganggarannya juga harus khusus sehingga daerah kepulauan bisa mengelola pembangunan sesuai tantangan yang mereka hadapi,” kata Taufan.

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan kawasan kepulauan tidak cukup hanya mengandalkan perencanaan teknokratis. Menurutnya, regulasi menjadi kunci agar visi pemerataan pembangunan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memiliki kekuatan hukum dan dukungan anggaran.

“Sehebat apa pun konsep pembangunan, semuanya akan tetap menjadi visi jika tidak didukung regulasi. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan harus menjadi fondasi untuk menghadirkan pemerataan yang benar-benar dirasakan masyarakat di pulau-pulau Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama