Ikonkata-DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna sementara DPRD Makassar itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Makassar A. Suharmika, didampingi Wakil Ketua II Anwar Faruq dan Wakil Ketua III Erick Horas. Sejumlah anggota DPRD turut hadir, sementara Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mengikuti rapat melalui konferensi video.
Agenda paripurna tersebut menjadi tahapan awal pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah kota.
Mewakili Wali Kota Makassar, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penyampaian Raperda tersebut tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga momentum untuk memperkuat sinergi dengan DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah Kota Makassar berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif guna menyempurnakan tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aliyah.
Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Makassar sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi perda.

















