Ikonkata-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mempertegas komitmennya memerangi peredaran kosmetik ilegal yang kian masif di era perdagangan digital. Di bawah kepemimpinan Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., pengawasan diperkuat dari hulu hingga hilir untuk memastikan setiap produk kosmetik yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat.
Bagi Taruna Ikrar, perang terhadap kosmetik ilegal bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
Komitmen tersebut disampaikan Taruna Ikrar saat memimpin Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Senin (13/7/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Sekretaris Utama BPOM Irjen Pol. Jayadi, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dr. William Adi Teja, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, serta Inspektur Utama Yan Setiadi.
Taruna menjelaskan, pesatnya pertumbuhan industri kecantikan melalui marketplace dan media sosial memang membuka peluang besar bagi pelaku usaha. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengedarkan kosmetik ilegal dengan berbagai modus baru.
Menjawab tantangan itu, BPOM menggelar operasi pengawasan nasional secara serentak pada 11–22 Mei 2026. Dari 190 sarana produksi dan distribusi yang diperiksa, sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Hasilnya, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal atau lebih dari 2,1 juta pieces dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp35,8 miliar. Lebih dari 90 persen produk yang diamankan merupakan kosmetik impor, sementara pelanggaran paling banyak berupa produk tanpa izin edar.
Pengawasan juga diperluas ke ruang digital melalui patroli siber.
BPOM berhasil mengidentifikasi 9.042 tautan penjualan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah tautan yang ditemukan meningkat signifikan, menunjukkan semakin kompleksnya pola distribusi kosmetik ilegal di platform digital.
Taruna Ikrar menegaskan meningkatnya jumlah temuan bukan berarti pengawasan BPOM melemah. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan sistem pengawasan berbasis risiko yang diterapkan BPOM semakin efektif dalam mendeteksi sekaligus membongkar berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang mengikuti transformasi perdagangan digital.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga rekomendasi penutupan akses impor terhadap pelaku tertentu.
Di ruang digital, BPOM juga memperkuat sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan ribuan tautan penjualan kosmetik ilegal.
Selain mengungkap peredaran produk tanpa izin edar, BPOM juga menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya selama pengawasan rutin triwulan II Tahun 2026.
Produk tersebut diketahui mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna Merah K10 yang berisiko menimbulkan gangguan kulit, kerusakan organ, gangguan perkembangan janin, bahkan meningkatkan risiko kanker.
Karena itu, Taruna Ikrar mengajak masyarakat menjadi bagian dari sistem pengawasan dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Ia juga mengimbau masyarakat membeli produk dari toko resmi, tidak mudah tergiur klaim hasil instan, serta aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM.
Menurut Taruna, pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi digital, penegakan hukum yang konsisten, serta kolaborasi lintas sektor akan terus menjadi fondasi BPOM dalam menghadirkan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Di saat yang sama, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri kosmetik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital Indonesia.













