Bapenda Maros Buka Layanan PBB-P2 di Seluruh Kecamatan, Warga Bisa Manfaatkan Penghapusan Denda

Layanan jemput bola berlangsung 13 Juli hingga 27 Agustus 2026 untuk memudahkan pembayaran PBB-P2 sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan daerah.

Ikonkata-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kantor kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.

Program jemput bola tersebut digelar untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

banner 970x250

Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengatakan pembukaan loket pembayaran di tingkat kecamatan diharapkan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke Kantor Bapenda.

“Kami ingin pelayanan semakin dekat dengan masyarakat. Dengan hadirnya loket pembayaran di kecamatan, warga bisa lebih mudah membayar pajak sekaligus memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi yang sedang berlaku,” kata Ferdiansyah, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, program tersebut tidak hanya bertujuan memperluas akses pelayanan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.

Selain pembayaran secara langsung, Bapenda juga mendorong masyarakat memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS. Metode tersebut dinilai lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan transaksi tunai.

Untuk mendukung pelaksanaan program, Bapenda menggandeng pemerintah kecamatan dalam melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan lokasi pelayanan di masing-masing wilayah.

“Peran camat sangat penting dalam menyampaikan informasi jadwal pelayanan kepada masyarakat serta menyiapkan fasilitas pendukung agar pelayanan berjalan optimal,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, layanan pembayaran akan dimulai di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli 2026.

Selanjutnya pelayanan berlangsung di Kecamatan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, serta Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus.

Layanan kemudian berlanjut di Kecamatan Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, sebelum ditutup di Kecamatan Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus 2026.

Melalui layanan jemput bola tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran PBB-P2 sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah yang akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *