Ikonkata-Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Peraturan Presiden yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 itu menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Dalam keterangannya yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Minggu (5/7/2026), Oleh Soleh menyebut penerbitan Perpres tersebut merupakan langkah yang perlu didukung. Ia merujuk pada dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter sebagaimana tercantum dalam lampiran kebijakan tersebut.
Menurut politikus Fraksi PKB itu, pemerintah melalui Perpres tersebut menunjukkan komitmen dalam menjaga ketahanan nasional dan memberikan arah kebijakan terhadap berbagai tantangan nonmiliter yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Oleh juga mengajak para orang tua untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak dalam menghadapi arus informasi di era digital. Menurutnya, peran keluarga menjadi faktor penting dalam pembentukan karakter generasi muda.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mari kita bersama-sama mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan bangsa serta melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia,” ujar Oleh Soleh.









