Sinyal Perang Narkoba dari Bupati Ibas

Luwu Timur masuk dalam wilayah yang terus dipantau aparat karena peredaran narkotika yang menyasar pekerja sektor tambang, pelabuhan, hingga kalangan remaja

Ikonkata-Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mengunci satu pintu perang terhadap narkotika. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam Rapat Koordinasi Program P4GN Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel.

SK tersebut diterima langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Agung Prabowo—menjadi penanda keseriusan Luwu Timur dalam mendorong pembentukan BNNK sekaligus memperkuat sistem pencegahan di daerah.

banner 970x250

Langkah ini sebab dalam beberapa tahun terakhir, Luwu Timur masuk dalam wilayah yang terus dipantau aparat karena peredaran narkotika yang menyasar pekerja sektor tambang, pelabuhan, hingga kalangan remaja. Data BNNP Sulsel menunjukkan, sepanjang 2024–2025, terjadi peningkatan pengungkapan kasus di wilayah Luwu Raya, termasuk Luwu Timur, dengan barang bukti didominasi sabu.

Di tingkat provinsi, Sulawesi Selatan sendiri masih menjadi salah satu daerah dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba yang signifikan di Indonesia bagian timur. Jalur distribusi yang terbuka—baik darat maupun laut—menjadi celah masuknya jaringan peredaran gelap.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa narkotika bukan sekadar persoalan kriminal, melainkan ancaman multidimensi.

“Masalah narkotika berdampak pada stabilitas sosial, ekonomi, hingga ketahanan daerah. Program Bersinar menjadi instrumen penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” ujarnya.

Bagi Luwu Timur, pembentukan ULT P4GN menjadi titik balik pendekatan—dari reaktif menjadi preventif. Irwan menekankan bahwa layanan terpadu akan mempercepat deteksi dini sekaligus memperluas jangkauan edukasi masyarakat.

“Melalui ULT P4GN, langkah pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat bisa berjalan lebih sistematis dan terintegrasi,” kata Irwan.

Luwu Timur dan Tantangan Narkoba

Meski tidak selalu muncul di permukaan, sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat menunjukkan bahwa Luwu Timur bukan wilayah steril. Beberapa kasus yang pernah mencuat melibatkan jaringan lintas kabupaten dengan modus distribusi melalui jalur logistik dan pekerja mobilitas tinggi.

BNNP Sulsel dalam beberapa kesempatan juga menyoroti pentingnya penguatan desa dan kawasan rawan sebagai basis intervensi. Program “Desa Bersinar” bahkan mulai didorong menyasar wilayah-wilayah dengan risiko tinggi, termasuk kawasan industri dan pertambangan.

Menariknya, pandangan lintas sektor juga ikut memperkaya pendekatan ini. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Selatan—yang pernah menyinggung isu narkoba dalam perspektif ketahanan sosial—menilai penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai “bencana sosial laten”.

Dalam salah satu forum koordinasi daerah, BPBD Sulsel menekankan bahwa dampak narkoba memiliki pola serupa bencana non-alam: merusak struktur keluarga, menurunkan produktivitas, dan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara sistematis.

Sinergi Jadi Kunci

Rakor P4GN ini juga menghadirkan narasumber dari pusat, termasuk Brigjen Pol. Edi Swasono dari BNN RI dan Kombes Pol. Ardiansyah dari BNNP Sulsel, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor.

Dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat—semua dituntut bergerak dalam satu frekuensi.

Targetnya tidak main-main: pembentukan regulasi P4GN di daerah, satgas dan relawan anti-narkoba, hingga deteksi dini melalui tes urine mandiri dan penguatan ekonomi alternatif bagi masyarakat.

Di tengah kompleksitas persoalan narkotika, langkah Luwu Timur membentuk ULT P4GN menjadi sinyal bahwa daerah tidak lagi menunggu—melainkan mulai mengambil posisi sebagai garda depan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *