Ikonkata-DPRD Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna secara berurutan dengan agenda strategis, mencakup fungsi legislasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Pada rapat paripurna pertama, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya. Pandangan tersebut menjadi sikap resmi fraksi setelah melalui pembahasan internal dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Ranperda ini dinilai krusial dalam menjaga identitas sejarah Kota Makassar di tengah laju pembangunan yang pesat. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap situs dan objek bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, DPRD Kota Makassar kemudian mengambil keputusan melalui mekanisme persetujuan bersama. Penetapan ini menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
Usai agenda pertama, paripurna dilanjutkan dengan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, LKPJ dipaparkan sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD. Laporan ini mencakup capaian kinerja pemerintah kota di berbagai sektor, mulai dari pembangunan hingga pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2025.
Selain memuat keberhasilan, laporan tersebut juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah kota. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
Melalui dua agenda paripurna ini, DPRD Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menjalankan peran legislatif secara optimal. Sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah pun diharapkan terus terjaga demi mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan.

















