Gudang Dalam Kota Makassar Disorot, DPRD Dorong Perda Beri Sanksi Tegas

Menurutnya, DPRD Makassar saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan gudang dalam kota sebagai langkah jangka panjang. Regulasi tersebut direncanakan akan diperkuat dengan ketentuan sanksi yang lebih tegas dibanding aturan sebelumnya.

Ikonkata – Aktivitas gudang dalam kota Makassar yang masih beroperasi pada siang hari kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif. DPRD menilai persoalan tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya penyelesaian tegas dari pemerintah kota.

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKB, Basdir, menegaskan bahwa isu gudang dalam kota bukanlah persoalan baru, melainkan telah berulang sejak lama tanpa solusi yang benar-benar tuntas.

“Ini persoalan yang dari tahun ke tahun tidak pernah ada penyelesaian. Sejak saya periode pertama jadi anggota DPRD sampai hari ini, belum ada penyelesaian,” ujar Basdir di Kantor Balai Kota Makassar di sela-sela rapat paripurna, Rabu 15 April 2026.

Menurutnya, DPRD Makassar saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan gudang dalam kota sebagai langkah jangka panjang. Regulasi tersebut direncanakan akan diperkuat dengan ketentuan sanksi yang lebih tegas dibanding aturan sebelumnya.

“Sekarang kan ada Perwali, tetapi tidak ada sanksi. Jadi kekuatannya lebih kuat ketika kita buatkan Perda. Tahun ini insyaallah kita tuntaskan,” tegasnya.

Sementara untuk langkah jangka pendek, Basdir meminta pemerintah kecamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap truk-truk yang masih melakukan aktivitas bongkar muat di dalam kota pada siang hari.

Ia menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat keberadaan kendaraan berat di ruas jalan padat, seperti di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Teuku Umar. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai memperparah kemacetan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

“Sudah ada korban meninggal gara-gara mobil truk. Belum lagi macet dan kondisi jalan cepat rusak karena tonase berlebih,” ungkapnya.

Basdir juga menunjukkan adanya dokumentasi kendaraan besar yang parkir di bahu jalan hingga memakan setengah badan jalan saat proses bongkar muat berlangsung. Menurutnya, kawasan pergudangan seharusnya dipusatkan di wilayah pinggiran kota seperti Biringkanaya dan Tamalanrea agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas di pusat kota.

Ia menegaskan, jika Ranperda tersebut nantinya disahkan, maka akan diberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin usaha sementara hingga permanen bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau Perda ini selesai, akan ada sanksi tegas. Kalau tidak patuh dan tidak mau pindah, bisa saja pencabutan izin sementara, bahkan permanen,” jelasnya.

Basdir optimistis aturan tersebut dapat menjadi solusi konkret dalam menata aktivitas pergudangan di Kota Makassar, sekaligus meningkatkan keselamatan warga serta menjaga kualitas infrastruktur jalan agar tetap layak digunakan.

 

banner 336x280