Ikonkata – Kebijakan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar menjadi ujian tersendiri bagi efektivitas sistem kerja birokrasi. Di tengah pembatasan kehadiran pegawai, lembaga legislatif dituntut tetap menjaga ritme kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, memastikan bahwa penerapan WFH tidak berdampak pada pelaksanaan fungsi utama DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh agenda kedewanan telah dirancang secara sistematis melalui Badan Musyawarah (Bamus), sehingga tetap berjalan sesuai rencana.
“Agenda kedewanan itu sudah diputuskan melalui Bamus, jadi tetap berjalan normal meskipun ada penyesuaian sistem kerja ASN,” ujar Andi Rahmat Mappatoba, Minggu 12 April 2026.
Menurutnya, mekanisme perencanaan yang terstruktur menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas kinerja lembaga. Dengan jadwal yang telah disepakati bersama, seluruh anggota dewan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran.
“Semua aktivitas mengacu pada keputusan Bamus, sehingga tidak ada agenda yang berjalan di luar mekanisme resmi,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretariat DPRD Makassar tetap menerapkan kebijakan WFH dengan pembatasan kehadiran pegawai. Andi Rahmat menyebutkan, jumlah ASN yang masuk kantor dibatasi untuk menjaga efektivitas kerja sekaligus menyesuaikan kebijakan yang berlaku.
“Untuk ASN, tetap WFH. Kehadiran kami minimalisir, sekitar 25 persen saja. Tapi untuk hari tertentu seperti Jumat, pejabat eselon II dan III tetap masuk,” jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh sektor. Pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap unit layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mulai dari layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tetap beroperasi secara langsung. Selain itu, layanan kebersihan, ketertiban umum, serta penanganan darurat juga tetap berjalan normal.
“Layanan publik yang bersifat langsung tetap kita prioritaskan agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja internal dan tanggung jawab pelayanan publik. Di tengah perubahan pola kerja, DPRD Makassar menunjukkan bahwa sistem yang terencana dan koordinasi yang baik menjadi kunci utama menjaga kinerja tetap optimal.










