Ikonkata-Ketua DPR RI Puan Maharani, menyoroti berbagai persoalan sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia, termasuk infrastruktur sekolah yang dinilai masih jauh dari kata layak di sejumlah daerah. Ia menegaskan, layanan pendidikan yang memadai merupakan hak dasar anak yang wajib dipenuhi oleh negara.
“Titik paling dasar yang menentukan apakah proses belajar dapat berlangsung dengan baik adalah dengan memastikan negara memiliki sistem pelayanan pendidikan yang maksimal bagi anak,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Puan mengungkapkan, hingga kini masih banyak persoalan teknis di sektor pendidikan yang belum terselesaikan. Ia mencontohkan kondisi siswa yang harus belajar dalam keterbatasan, mulai dari kekurangan fasilitas hingga akses menuju sekolah yang sulit.
“Hari ini kita melihat masih ada anak-anak yang harus bersekolah di bawah pohon, kesulitan membeli buku dan pensil, bahkan harus melalui perjalanan ekstrem untuk sampai ke sekolah,” katanya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kondisi siswa di SDN Tando, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Para siswa dilaporkan telah belajar di bawah pohon sejak 2018 akibat keterbatasan ruang kelas.
Para murid kelas 2 dan 3 kerap berpindah tempat untuk mencari teduh saat terik matahari. Sementara saat musim hujan, mereka terpaksa berbagi satu ruang kelas berukuran 5×6 meter yang dibangun secara swadaya oleh orang tua siswa, dengan kondisi lantai tanah dan dinding seng tanpa sekat.
Menurut Puan, kondisi tersebut mencerminkan adanya kesenjangan antara prioritas kebijakan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Ketika ruang belajar belum tersedia dalam waktu panjang, kita bisa melihat adanya jarak antara prioritas kebijakan dan kebutuhan yang paling nyata,” ungkapnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT dan tim Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah meninjau lokasi. Sekolah tersebut direncanakan akan mendapatkan tambahan empat ruang kelas dan satu unit toilet.
“Prinsipnya, negara harus hadir saat rakyatnya membutuhkan, apalagi ini menyangkut pendidikan anak-anak kita,” tegas Puan.
Selain itu, Puan juga menyoroti kasus pelajar di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang harus berenang menyeberangi sungai demi bersekolah. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan siswa, terutama saat debit air meningkat.
Ia menyebut fenomena tersebut bukan kasus tunggal, melainkan masih banyak terjadi di wilayah terpencil dengan kondisi geografis yang sulit.
“Ini harus menjadi kesadaran bersama bahwa infrastruktur pendidikan yang merata, termasuk akses menuju sekolah, merupakan hak dasar anak yang wajib dipenuhi oleh negara,” ujarnya.
Puan menambahkan, pembangunan infrastruktur sederhana seperti jembatan desa sering kali dianggap kecil dalam skala nasional, namun memiliki dampak besar bagi masyarakat, khususnya dalam akses pendidikan.
Ia mengingatkan agar negara tidak membiarkan kualitas pendidikan anak ditentukan oleh faktor geografis. Menurutnya, kesenjangan fasilitas pendidikan hanya akan memperlebar ketimpangan mutu pendidikan di Indonesia.
“Kualitas kebijakan pendidikan nasional justru paling jelas terlihat dari bagaimana negara menjawab kebutuhan sekolah-sekolah yang berada jauh dari pusat perhatian,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Puan menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari kemampuan negara dalam memastikan hak dasar pendidikan terpenuhi secara merata.
“Pendidikan yang adil tidak diukur dari seberapa maju fasilitas sekolah, tetapi dari seberapa cepat negara memperbaiki tempat-tempat yang masih menunggu hak dasarnya dipenuhi,” pungkasnya.

















