Ikonkata-Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur merespons data melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) yang mencatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan kenaikan 14 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat hanya 520 kasus.
Menanggapi hal tersebut Rezeki Nur menyatakan bahwa perempuan dan anak merupakan aset strategis Kota Makassar yang wajib dijaga dan dilindungi secara kolektif.
Legislator PKS Makassar itu menilai, secara normatif regulasi dan perangkat hukum terkait perlindungan perempuan dan anak sejatinya telah cukup memadai. Namun demikian, tantangan utama saat ini tidak lagi terletak pada aspek regulasi semata.
“Namun, tantangan utama yang masih kita hadapi bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan pada strategi teknis, kualitas pelaksanaan, serta konsistensi program agar benar-benar berdampak nyata terhadap isu perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya, Rabu (07/01/2026)
Ia menjelaskan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isu perempuan dan anak.
Selain itu faktor mendasar juga berasal dari kuatnya sentimen serta bias gender, pengaruh budaya, hingga keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan pendampingan, pola asuh dan komunikasi dalam keluarga serta lingkungan terdekat.
“Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan justru terjadi di dalam rumah dan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban,” tegasnya.
Pihaknya terus berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar guna memastikan program-program yang dijalankan efektif, berkualitas, dan tepat sasaran.
“Salah satu fokus utama kami adalah penguatan fungsi dan kinerja Unit m2 terpadu yang harus bersikap proaktif dan responsif dalam memastikan edukasi, perlindungan, pendampingan hukum, pendampingan trauma, serta pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan,” ujarnya. (Adv)









