IkonkataID,BARRU– Pemkab Barru telah menyampaikan Ranperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah dalam Rapat Paripura DPRD Barru. Penyampaian ranperda tersebut merupakan rancangan Perubahan kedua atas Perda Noor 7 tahun 2016 mengenai pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin. Selain itu juga dihadiri Wakil Bupati Barru A.Abustan Bintang.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari mengatakan perubahan struktur organisasi Pemkab Barru dilakukan sebagai respon atas dinamika regulasi, kebutuhan daerah serta menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemda Barru dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029.
“Ini berlandaskan prinsip tepat dan fungsi sebagaimana diamanatkan melalui UU nomor 23 tahun 2014. Evaluasi menyeluruh menjadi penting agar organisasi perangkat daerah kita tetap efisien, rasional, adaptif terhadap perubahan” tandas Bupati Andi Ina, Kamis 17 April 2025.
Perubahan yang dibahas melalui ranperda tersebut adalah perubahan nomenkelatur pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bapelitbangda di mana lembaga ini akan memperkuat kebijakan pembangunan dan riset keunggulan kabupaten Barru.
“Restrukturisasi ini adalah bagian dari program 100 hari kerja, agar organisasi daerah makin efektif, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan Barru 2025–2029. Kerja-kerja perubahan ini semoga membawa manfaat nyata untuk masyarakat” tegas mantan Ketua DPRD Sulsel ini.









