Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) tersebut menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang TNI sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan telah dibahas secara mendalam oleh Komisi I DPR.
Revisi UU TNI
Pasal Pasal Krusial Revisi UU TNI Tuai Sorotan dari Anggota DPR Nurul Arifin
Nurul mencermati aturan prajurit yang hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu. Perubahan pada pasal ini, menurutnya, harus melihat kebutuhan nasional.



