Kebijakan baru ini setelah Walikota Makassar menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 yang menetapkan larangan penyelenggaraan wisuda bagi sekolah sekolah di Makassar.
Kebijakan baru ini setelah Walikota Makassar menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 yang menetapkan larangan penyelenggaraan wisuda bagi sekolah sekolah di Makassar.