Larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
Larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.