Tim Hukum Bahtiar Gugat Penetapan Tersangka Kedua, Soroti Keabsahan Alat Bukti

Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menegaskan penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap kliennya tidak berkaitan dengan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Ikonkataid – Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menegaskan penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap kliennya tidak berkaitan dengan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Ketua Tim Hukum Bahtiar, Dr. Irwan Muin, mengatakan penetapan tersangka kedua dilakukan Kejaksaan Tinggi pada 1 September 2026, sedangkan Bahtiar hadir sebagai saksi dalam persidangan lima terdakwa pada 12 Oktober 2026.

banner 970x250

“Tidak ada kaitannya sama sekali,” tegas Irwan, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, keterangan Bahtiar di persidangan justru menjadi kesempatan untuk mengklarifikasi tuduhan yang menghubungkan kliennya dengan proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Irwan menjelaskan, proses perencanaan hingga penetapan anggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD 2024 melalui pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Atas penetapan tersangka kedua itu, tim hukum Bahtiar kembali menempuh jalur praperadilan. Mereka mempertanyakan apakah penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti baru yang berbeda dari bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka sebelumnya.

Irwan merujuk pada putusan praperadilan terdahulu yang, menurut penjelasannya, menyatakan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka pertama tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

“Ini yang akan kembali kami uji melalui praperadilan, apakah penetapan tersangka kedua ini didasarkan pada alat bukti baru yang berbeda,” ujarnya.

Tim hukum menilai pengujian melalui praperadilan diperlukan untuk memastikan dasar hukum penetapan tersangka kedua tersebut. Namun, keabsahan penetapan itu selanjutnya akan dinilai melalui proses hukum yang berjalan.

Irwan menyampaikan keterangan tersebut setelah menghadiri sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (23/10/2026). Berdasarkan jadwal yang disebutkan tim hukum, sidang perdana tersebut berlangsung pukul 09.00 WITA.

Langkah praperadilan ini menjadi upaya tim hukum untuk menguji kembali dasar penetapan tersangka terhadap Bahtiar. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan penilaian hakim terhadap permohonan yang diajukan.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *